Selasa, 04 Oktober 2011

Pencegahan Korupsi

Dengan pencegahan dini triliunan rupiah, uang negara diselamatkan dari korupsi sejak tahap awal.



Mencegah lebih baik daripada mengobati. Itu moto yang selalu dipegang Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roestam Sjarief.

Ini terkait dengan kesadaran bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sarat dengan korupsi. Karena itu, pencegahan sejak dini menjadi sebuah kunci untuk meminimalisasi terjadinya praktik tidak terpuji itu.

Dari 28 ribu kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu, 70%-80% dari total kasus itu adalah penyimpangan di bidang penyediaan barang atau jasa.

“Ada korelasi erat antara korupsi dan pengadaan baran dan jasa. Karena itu, kita siap menjadi garda terdepan untuk mencegah korupsi,” kata mantan Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum itu kepada Media Indonesia di Jakarta, pekan lalu.

Bayangkan saja, potensi kebocoran dari proses pengadaan barang dan jasa bisa mencapai Rp.90 triliun sampai Rp. 100 triliun, tahun ini. Pasalnya, proses pengadaan barang dana jasa memakan porsi yang cukup besar.

Sekitar 30% dari total belanja APBN 2009 atau sekitar Rp. 370 triliun dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa. “Nah, potensi kebocorannya bisa sampai Rp. 100 triliun pada tahun ini,” ujarnya.

Karena itulah, LKPP dibentuk. Lembaga ini akan terus mengawal pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak lagi terjadi inefisiensi dalam pelaksanaannya.

Pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efektif dan efisien serta yang lebih mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak.

Kita mengedepankan asas best value for money agar tidak terjadi kebocoran,” ujar pria yang menyukai musik slow rock ini.



Procurement

LKPP adalah lembaga pemerintah nondepartemen yang berada di bawah dan bertanggunga jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No. 106 Tahun 2007. Ini merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Fungsi-fungsi yang diselenggarakan LKPP antara lain penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Selain itu, LKPP melakukan penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya.

LKPP juga melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic procurement).

Pemberian bimbingan teknis advokasi dan bantuan hukum termasuk tugas LKPP. Tiap bulannya LKPP menerima 75 sampai 100 pengaduan. “Supaya pengaduan ini segera ditanggapi, kamu akan membentuk majelis ahli atau tim independen,” ujarnya.

Tim independen untuk melayani sanggah dan banding dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tim itu nantinya menjadi hakim yang bisa menentukan siapa yang salah dan benar dan akan menjadi pedoman bagi menteri dan kepala daerah untuk menentukan pemenang tender.

Roestam mengatakan saat ini sanggah dan banding dilakukan dan diajukan ke departemen teknis masing-masing. Karena itu, banyak keluhan sanggah banding yang mendapat tanggapan yang lambat dan kurang adil sehingga memperlama proses tender. LKPP saat ini merumuskan bagaimana keterlibatan tim ini dalam penyelesaian sanggah dan banding.

Jumlah pejabat pengadaan barang dan jasa yang sudah memiliki sertifikat saat ini baru mencapai 80 ribu orang, sedangkan kebutuhannya mencapai 200 ribu orang pejabat pengadaan barang dan jasa yang bersertifikat. Pemberian sertifikat tersebut diharapkan akan mengurangi potensi kebocoran anggaran pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa yang dilaporkan mencapai Rp. 70 triliun per tahun.

Sertifikasi dibutuhkan karena masih banyak terjadi kasus salah tafsir dalam menerjemahkan berbagai aturan pengadaan barang dan jasa. Saat ini, satu-satunya aturan resmi yang mengatur proyek pengadaan barang dan jasa adalah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang membutuhkan perombakan karena sudah tidak bisa mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.



Rp. 2 triliun

Roestam meyakinkan bahwa LKPP bisa mengawal proses pengadaan barang dan jasa dan bisa mengefisiensikan sekitar 20% anggaran pengadaan barang dan jasa atau sebesar Rp. 70 triliun. Jadi, bisa dibayangkan jika pengadaan barang dan jasa dilakukan secara efisien, dana tersebut dapat dipakai untuk pembangunan infrastruktur serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Ini tantangan besar untuk menyelamatkan uang negara. Potensi inefisiensi sangat besar. Anggaran Rp. 70 triliun itukan hampir sama dengan anggaran stimulus Rp. 73,3 triliun yang dianggarkan pemerintah,” ujarnya.

Meski baru genap setahun dibentuk, LKPP berhasil menghemat uang negar Rp. 20 triliun dari pendampingan pengadaan barang dan jasa di komisi pemilihan umum atau KPU dan ditjen Postel-Depkominfo. Di KPU, pihaknya berhasil menghemat anggaran Rp. 1,2 trliun. Adapun di ditjen Psotel dalam proyek United Service Organization, LKPP berhasil melakukan penghematan APBN sebesar Rp. 800 miliar.

Di KPU, lanjutnya, saat pengadaan logistik KPU, LKPP mampu melakukan pengehematan secara signifikan. Dari Rp. 2,2 triliun yang dianggarakan KPU, kami bisa mengawal hingga terjadi penghematan Rp. 1,2 triliun. Terutama dari penghematan pengadaan kertas suara yang anggarannya berhasil ditekan sampai Rp. 800 miliar.

“Saat itu, KPU mengusulkan kertas suara menggunakan security paper yang biasa digunakan untuk mencetak uang. Alasannya supaya tidak bisa dipalsukan. Tapi kami bilang, buat apa dibuat dari security paper yang harganya jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan kertas biasa. Toh hanya dipakai sekali, akhirnya KPU mau mengerti dan mau menggunakan kertas biasa. Penghematannya sampai Rp. 800 miliar dari kertas suara saja,” katanya.

Pada intinya, tegar Roestam, lembaga yang dipimpinya berkomitmen memberantas korupsi. Salah satunya adalah melakukan perbaikan regulasi melalui revisi Keppres 80/2003 itu. Dia menambahkan, sistem pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah selama ini mengalami inefisiensi atau kebocoran sehingga perlu segera dilakukan perbaikan sistem. “Keppres yang ada selama ini dianggap multitafsir. Untuk itu, perlu direvisi,” katanya seraya mengharapkan revisi selesai tahun ini.

Ia mencontohkan, kondisi multitafsir di antaranya adalah kondisi kahar (force majeur), ketentuan tentang skalasi atau price-adjustment dalam kontrak tahun tunggal, mekanisme black-listing, pengadaan khusus untuk KBRI di luar negeri, penyelarasan dengan aturan lembaga donor/asing sesuai dengan prinsip Paris Declaration maupun The Jakarta Comitment.

Dalam revisi ini, LKPP juga meluncurkan penerapan prinsip-prinsip ramah lingkungan (green- procurement). Sebagai pionir aturan ini, Roestam mengharapkan green procurement di dalam aturan pengadaan barang dan jasa yang baru dapat meningkatkan permintaan barang-barang ramah lingkungan.

“Misalnya memilih alat-alat yang lebih hemat energi serta barang yang bisa didaur ulang,” katanya.

Penggunaan material-material yang memberikan dampak yang lebih kecil bahkan aman terhadap lingkungan. Untuk itu, akan dapat dihasilkan produk yang bersih, berbasis pada prinsip-prinsip hemat sumber daya, hemat energi, dapat didaur ulang, dan dapat dipergunakan kembali.

Selain green procurement, untuk mencegah proses korupsi, LKPP saat ini tengah giat melaksanakan proses inisiasi implementasi pengadaan barang jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement).

Program yang dirintis sejak pertengahan 2008 ini telah berhasil mengimplementasikan pelaksanaan e-procurement di 25 instansi serta 72 instansi dalam tahap inisiasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Pelaksanaan e-procurement ini merupakan transformasi mekanisme pengadaan nasional melalui lelang secara manual.









Sumber : MEDIA INDONESIA - Rabu, 27 Mei 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar